Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43800/PP/M.III/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Penyerahan Ekspor yang dianggap sebagai penjualan Lokal sebesar Rp.11.979.907.058,00;