bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-731/WBC.10/2012 tanggal 3 Desember 2012 mengenai Penetapan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-005556/NOTUL/WBC10/KPP.01/2012 tanggal 08 Oktober 2012, akibat adanya penetapan nilai pabean atas impor 3 jenis barang dari Negara Asal China sesuai Lembar PIB Nomor: 096250 tanggal 02 Oktober 2012, dari semula diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif BM 0% - Fasilitas AC-FTA sedangkan oleh Terbanding ditetapkan dengan tarif BM 5% (tarif MFN-tanpa fasilitas);