bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi atas importasi 6 jenis barang sesuai lanjutan PIB, jumlah 440 ctn, negara asal China, dengan klasifikasi yang diberitahukan atas pos 1-6 pada pos tarif 5806.32.90.00 (BM 0%), yang ditetapkan Terbanding pos 1-6 pada pos tarif 3926.90.90.00 (BM 15%);