Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62020/PP/M.IA/16/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sengketa mengenai kredit pajak yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp67.280.851,00,;