Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60901/PP/M.IIA/15/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 berupa koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp.10.123.201.813,00;