bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Paksa Tergugat Nomor SP-00405/WPJ.06/KP.0504/2014 tanggal 11 Juni 2014 atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor 00027/107/11/ 027/13 tanggal 20 Maret 2013;