Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60048/PP/M.IVA/15/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60048/PP/M.IVA/15/2015

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
   
Tahun Pajak:2003
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak yang tidak/kurang dibayar sebesar Rp13.798.541.300,00;

Koreksi Pajak yang tidak/kurang dibayar sebesar Rp13.798.541.300,00
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2003 Nomor: 00001/306/03/073/13 tanggal 3 Juni 2013 dengan dasar hukum dan alasan seperti yang tertuang dalam Surat Uraian Banding Terbanding serta Penjelasan Tertulis Nomor: S-4971/PJ.07/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Nomor: Nomor: S-6474/PJ.07/2014 tanggal 17 Oktober 2014 seperti yang tertuang pada halaman 10 s.d 19 dan halaman 78 s.d. 109 putusan ini;
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap pernerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2003 Nomor: 00001/306/03/073/13 tanggal 3 Juni 2013 dan mengajukan banding dengan dasar hukum dan alasan seperti yang tertuang dalam Surat Banding, Surat Bantahan, serta Penjelasan Tambahan Nomor: 002/TYE/BDN-2003/VII/2014 tanggal 7 Juli 2014 dan Nomor: 003/TYE/BDN-2003/VIII/2014 tanggal 21 Oktober 2014 seperti yang tertuang pada halaman 4 s.d 10 dan halaman 19 s.d. 77 putusan ini;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a.quo adalah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2003 Nomor: 00001/306/03/073/13 tanggal 3 Juni 2013 yang didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2239 K/PID SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan penerbitan SKPKBT dalam perkara a quo sangat tidak tepat dan tidak memiliki dasar hukum karena Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2239 K/PID SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 adalah atas nama Sdr. YY bukan terhadap Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa berbasis pada kepentingan bisnis 14 (empat belas) korporasi yang diwakilinya untuk menghindari Pajak Penghasilan dan Pajak Badan yang seharusnya dibayar oleh karena itu tidaklah adil jika tanggung jawab pidana hanya dibebankan kepada Terdakwa selaku individu akan tetapi sepatutnya juga menjadi tanggung jawab korporasi yang menikmati atau memperoleh dari hasil Tax Evation tersebut;

bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2239 K/PID SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 halaman 472 menyatakan “bahwa sekalipun secara individual perbuatan Terdakwa terjadi karena “mensrea” dari Terdakwa, namun karena perbuatan tersebut semata-mata untuk kepentingan dari korporasi maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa adalah dikehendaki atau “mensrea” dari 14 (empat belas) korporasi, sehingga dengan demikian pembebanan tanggung jawab pidana “Individual Liability” dengan corporate liability harus diterapkan secara simultan sebagai cerminan dari doktrin respondeat superior atau doktrin “Vicarious Liability” diterapkan pertanggungan jawab pidana kepada korporasi atas perbuatan atau prilaku Terdakwa sebagai personifikasi dari korporasi yang diwakilinya menjadi tugas dan tanggung jawab lagi pula apa yang dilakukan Terdakwa telah diputuskan secara kolektif”;

bahwa dalam persidangan tanggal 21 Oktober 2014 Majelis menanyakan apakah sanksi pidana yang dijatuhkan kepada YY telah dibayar dan siapa yang membayar. Pemohon Banding menjawab bahwa sanksi pidana telah dibayar dan yang membayar adalah korporasinya, Pemohon Banding adalah salah satu dari korporasi yang diwakili oleh YY;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa terhadap Pemohon Banding dapat diterbitkan SKPKB berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan terdakwa YY karena YY dan perbuatannya sematamata untuk kepentingan Pemohon Banding;

bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa prosedurverifikasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan  yang berlaku antara lain bahwa dalam jangka waktu yang sangat singkat tersebut, pihak Terbanding telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi tanpa meneliti keterangan lain dan dikembangkan melalui pencocokan data, permintaan keterangan, konfirmasi, dan pengujian lainnya berkenaan dengan Verifikasi kepada Pemohon Banding;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding menyatakan bahwa mengingat SKPKB diterbitkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung maka tidak  diperlukan data, keterangan dan dokumen dari Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana di ubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebut bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang;

bahwa menurut Majelis data-data yang terdapat dalam putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dikategorikan sebagai keterangan lain;

bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2239 K/PID SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 dinyatakan bahwa pajak yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding untuk PPh Badan tahun 2003 adalah sebesar Rp.13.798.541.300,00;

bahwa Majelis berpendapat data-data, keterangan, dokumen yang menjadi dasar perhitungan pajak yang masih harus dibayar telah diperiksa oleh penyidik dan telah dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah Agung untuk memutus perkara, maka Majelis berpendapat data-data, keterangan, dokumen Pemohon Banding tidak perlu diperiksa kembali oleh Terbanding untuk menetapkan pajak yang masih harus dibayar Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas majelis berkesimpulan bahwa penerbitan SKPKBT dalam perkara a quo tidak melanggar prosedur seperti yang didalilkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana di ubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang telah memberikan wewenang kepada Terbanding untuk menetapkan Surat Ketetapan Pajak Tambahan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding telah mengambil data atau keterangan yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2239 K/PID SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa Terbanding dalam menerbitkan SKPKBT dalam perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan demikian maka Majelis berketetapan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa terhadap dalil-dalil selebihnya dari Pemohon Banding maupun Terbanding, Majelis menganggap tidak perlu untuk mempertimbangkan nya, karena pertimbangan hukum di atas telah cukup untuk memutus perkara a quo.
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1651/WPJ.06/2013 tanggal 31 Oktober 2013.
   
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
   
Memutuskan:Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1651/WPJ.06/2013 tanggal 31 Oktober 2013, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2003 Nomor: 00001/306/03/073/13 tanggal 3 Juni 2013.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IV A Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. AAA, M.M.sebagai Hakim Ketua,BBB, S.H.,M.Sc.sebagai Hakim Anggota,CCC, S.H.sebagai Hakim Anggota,DDD SH.,M.Knsebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon Banding serta dihadiri oleh Terbanding.