bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi 30 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 015251 tanggal 13 Februari 2014 yang diberitahukan Nilai Pabean CIF USD 19,794.14;