bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1620/WBC.10/2014 tanggal 19 Februari 2014, tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008038/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 13 Desember 2013;