Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59991/PP/M.IVB/16/2015 Tahun Putusan : 2015 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.1.243.176.411; PrevPrevious Post Next PostNext