Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30876/PP/M.XIV/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor  : Put-30876/PP/M.XIV/19/2011

Jenis Pajak:Banding
 
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah pengenaan pungutan bunga atas barang impor Raw Sugar oleh Terbanding,  yang menurut Pemohon Banding atas PIB-PIB Vooruitslag tidak dikenakan pungutan bunga, sehingga pungutan bunga yang masih harus dibayar adalah  sebesar Rp 1.429.753.688,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 
Menurut Terbandingbahwa SPKPBM Nomor : S-000208/SPKPL/WBC.06/KP.01/2009 tanggal 17 Februari 2009 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Tanjung Emas, dengan perhitungan sebagai berikut :
Bea Masuk ……………………………………………. Rp                     0,00Cukai ………………………………………………….Rp                     0,00PPN  ……………………………………………………Rp                     0,00PPnBM …………………………………………………Rp                     0,00PPh Pasal 22 ………………………………………….Rp                      0,00Denda Administrasi …………………………………Rp 1.429.753.688,00Rp 1.429.753.688,00Rp 1.429.753.688,00
 
Menurut Pemohon:bahwa atas SPKPBM tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 030/IGN-EXIM/IV/09 tanggal 13 April 2009 dan dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-1356/BC.8/2009 tanggal 13 Juni 2009 ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 01/IGN-PP/VIII/2009 tanggal 07 Agustus 2009 Pemohon Banding mengajukan banding;

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1356/BC.8/2009 tanggal 13 Juni 2009, berdasarkan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM dan dokumen pendukung lainnya, bahwa atas barang impor Raw Sugar, yang diberitahukan dalam PIB-PIB Vooruitslag yang tidak termasuk dalam Surat Persetujuan BKPM, dikenakan pungutan bunga;

bahwa Surat Persetujuan BKPM Nomor : 226/Pabean/2008 tanggal 23 Juli 2008 berlaku per tanggal 23 Juli 2008 memberikan fasilitas keringanan Bea Masuk atas pemasukan barang dan bahan untuk kebutuhan 4 (empat) tahun produksi Pemohon Banding dalam rangka PMDN;

bahwa terhadap PIB-PIB yang dipungut bunga tersebut didaftarkan sebelum berlakunya Surat Persetujuan BKPM Nomor : 226/Pabean/2008 tanggal 23 Juli 2008;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Menggunakan Jaminan (Vooruitslag) disebutkan :
Pasal 8 ayat (2) terhadap pengeluaran barang impor yang mendapat fasilitas vooruitslag, yang permohonan pembebasan atau keringanannya ditolak dikenakan bunga 2% (dua persen) per bulan dari bea masuk dan cukai yang wajib dilunasi yang dihitung sejak tanggal penyerahan dokumen pelengkap pabean (PIB vooruitslag);Pasal 2 menyebutkan :ayat (1) barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, setelah dokumen pelengkap pabean dan jaminan diserahkan ke kantor Pabean;
ayat (2) pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan terhadap importir yang telah mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai, dan atas permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas tersebut;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terhadap PIB-PIB yang didaftarkan sebelum berlakunya Surat Persetujuan BKPM Nomor : 226/Pabean/2008 tanggal 23 Juli 2008 dipungut bunga karena tidak termasuk sebagai PIB yang mendapat fasilitas keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Surat Persetujuan BKPM Nomor : 226/Pabean/2008 tanggal 23 Juli 2008;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-1356/BC.8/2009 tanggal 13 Juni 2009 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor : S-000208/SPKPL/WBC.06/KP.01/ 2009 tanggal 17 Februari 2009, karena Pemohon Banding sudah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk dari BKPM;

bahwa pengajuan vooruitslag ini diajukan karena adanya ketidakjelasan dalam pengurusan pembebasan bea masuk atas impor Raw Sugar di instansi pemerintahan, yang mana akhirnya Pemohon Banding memperoleh fasilitas tersebut dari BKPM;

bahwa atas dasar ketentuan-ketentuan yang telah Pemohon Banding urus tersebut, Pemohon Banding menga¬jukan banding terhadap pengenaan sanksi penagihan hutang bunga atas fasilitas vooruitslag yang diterbitkan oleh pihak Terbanding;
 
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1356/BC.8/2009 tanggal 13 Juni 2009, berdasarkan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM dan dokumen pendukung lainnya, bahwa atas barang impor Raw Sugar, yang diberitahukan dalam PIB-PIB Vooruitslag yang tidak termasuk dalam Surat Persetujuan BKPM, dikenakan pungutan bunga;

bahwa pada persidangan Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis dengan surat Nomor : SR-326/BC.8/2010 tanggal 04 Oktober 2010 yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Raw Sugar melalui KPPBC Tanjung Mas;

bahwa atas importasi tersebut diberikan fasilitas Vooruitslag;

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pengenaan bunga atas beberapa PIB fasilitas Vooruitslag yang tidak termasuk dalam Surat Persetujuan BKPM Nomor : 226/Pabean/2008 tanggal 23 Juli 2008;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Menggunakan Jaminan (Vooruitslag), disebutkan :
Pasal 2 ayat (1) barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, setelah dokumen pelengkap pabean dan jaminan diserahkan ke kantor Pabean;Pasal 2 ayat (2) pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan terhadap importir yang telah mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai, dan atas permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas tersebut;Pasal 8 ayat (2) terhadap pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, yang permohonan pembebasan atau keringannya ditolak dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bea masuk dan cukai yang wajib dibayar dihitung sejak tanggal penyerahan dokumen pelengkap pabean;bahwa Surat Persetujuan BKPM Nomor : 226/Pabean/2008 tanggal 23 Juli 2008 berlaku per tanggal 23 Juli 2008;

bahwa pada angka 2 Surat Persetujuan BKPM Nomor : 226/Pabean/2008 dinyatakan bahwa fasilitas dimaksud berlaku 4 (empat) tahun sejak Surat Persetujuan ini dikeluarkan sehingga fasilitas keringanan bea masuk tersebut tidak berlaku untuk importasi sebelum tanggal 23 Juli 2008;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, disimpulkan bahwa atas PIB atas nama Pemohon Banding yang mendapatkan fasilitas Vooruitslag sebelum tanggal 23 Juli 2008, permohonan fasilitasnya tidak dikabulkan atau ditolak;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2007 dan sesuai dengan Surat Persetujuan BKPM Nomor : 226/Pabean/2008, atas importasi (PIB) atas nama Pemohon Banding yang mendapatkan fasilitas Vooruitslag sebelum tanggal 23 Juli 2008 dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sejak tanggal PIB sampai dengan tanggal pelunasannya (tanggal SSPCP);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap daftar PIB-PIB Vooruitslag, Pemohon Banding telah mengimpor Raw Sugar, dengan mendapat fasilitas Penangguhan Pembayaran Bea Masuk sesuai Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Tanjung Emas berupa 45 PIB dengan tanggal penerbitan 09 Januari 2008 sampai dengan 21 April 2008;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 226/Pabean/2008 tanggal 23 Juli 2008, kedapatan bahwa kepada Pemohon Banding telah diberikan keringanan Bea Masuk atas pemasukan barang dan bahan untuk kebutuhan 4 (empat) tahun produksi dalam rangka PMDN, namun dalam butir 2 disebutkan ”Pemberian fasilitas ini berlaku selama 4 (empat) tahun sejak Surat Persetujuan ini diberikan”, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pemberian fasilitas keringanan Bea Masuk berdasarkan Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 226/Pabean/2008 diberlakukan sejak 23 Juli 2008, sehingga pemberian fasilitas keringanan Bea Masuk tidak berlaku terhadap PIB-PIB voruitslag yang diajukan sebelum tanggal 23 Juli 2008;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Menggunakan Jaminan (Vooruitslag), Pasal 8 menyebutkan :

ayat (2)terhadap pengeluaran barang impor yang mendapat fasilitas vooruitslag, yang permohonan pembebasan atau keringanannya ditolak dikenakan bunga 2% (dua persen) per bulan dari bea masuk dan cukai yang wajib dilunasi yang dihitung sejak tanggal penyerahan dokumen pelengkap pabean (PIB vooruitslag);
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penerbitan SPKPBM Nomor : S-000208/SPKPL/ WBC.06/KP.01/2009 tanggal 17 Februari 2009 telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Menggunakan Jaminan (Vooruitslag);

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding, dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dikabulkan;
 
Memperhatikan:Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
 
Mengingat :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan perundang-undangan lainnya;
 
Memutuskan :Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal  Bea dan Cukai Nomor : KEP-1356/BC.8/2009 tanggal 13 Juni 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-000208/SPKPL/WBC.06/KP.01/2009 tanggal 17 Februari 2009, dan menetapkan impor barang Raw Sugar dengan PIB-PIB Vooruitslag dikenakan pungutan bunga sesuai SPKPBM Nomor: S-000208/SPKPL/WBC.06/KP.01/2009 tanggal 17 Februari 2009 sebesar Rp 1.429.753.688,00;