bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Pos 1 s.d.13 PIB, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, jenis barang berupa Textile Coating PVC FL 440GSM 1000X1000 9X9, Matte, White (Width 4.20M, Length 65M, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 352511 tanggal 04 September 2013 tarif bea masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif bea masuk (Umum/MFN) sebesar 10%;