Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59121/PP/M.IXA/19/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos 1 s.d. 6 PIB Pos Tarif 9401.79.0090 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang berupa Metal Chair, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 451278 tanggal 09 November 2013 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%;