bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-130/ WBC.03/2012 tanggal 17 September 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPPBK-084/WBC.03/KPP.0304/2012 tanggal 25 Mei 2012;