bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2210/KPU.01/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001399/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 25 Januari 2012;