Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44133/PP/M.IX/19/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Dumbwaiter dan Passenger Elevator (2 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 411440 tanggal 01 November 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 26,000.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 30,511.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 9.990.000,00;