bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-2063/WPJ.07/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan;