Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44653/PP/M.IX/19/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang berupa MAN TRUCK CLA 26.280 6X4 BB WW M/T (Heavy Duty Dump Truck for mining) Engine 6DBH08903 (25 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 457565 tanggal 05 Desember 2011 dengan Klasifikasi Pos Tarif 8704.10.2200, Tarif Pos sebesar BM: 5%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 8704.23.4900 dengan Tarif Pos sebesar BM: 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 676.760.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);