bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap enerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1725/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00042/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Agustus 2009;