Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29871/PP/M.XV/19/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: KUP
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Surat Nomor : S-05/WBC.13/2010 tanggal 07 Januari 2010 oleh Kantor Wilayah DJBC-Kalimantan Bagian Barat sebesar Rp. 604.077.000,00.