bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2652/WPJ.04/2010 tanggal 25 November 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 Nomor: 00002/201/08/062/09 tanggal 29 Oktober 2009;