Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64923/PP/M.IVA/16/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding adalah Koreksi negatif atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp1.398.846.700,00