Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64921/PP/M.IVA/16/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp28.287.605.600,00 dan koreksi negatif atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp25.479.028.800,00.