bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp28.287.605.600,00 dan koreksi negatif atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp25.479.028.800,00.