Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28959/PP/M.II/16/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: KUP
bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 93.487.028,00.