bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put66291/PP/M.XVI.A/16/2015, tanggal 1 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum