Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2064/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN
Nomor 2064/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara :
PT SDF, beralamat di Jalan FG Lantai XX, Jalan Jenderal SS Kavling XX Setiabudi Jakarta Selatan, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5219/PJ/2019, tanggal 14 November 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT117450.15/2014/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dan berkesimpulan bahwa seharusnya Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar adalah Nihil dan terdapat pajak lebih bayar sebesar Rp18.149.362.440,00;

Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk membatalkan koreksi yang dipertahankan Terbanding berdasarkan keputusan Terbanding Nomor KEP01311/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 25 Juli 2017 sehingga perhitungan Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00002/206/14/081/16 menurut Pemohon Banding seharusnya sebagai berikut :

No.UraianJUMLAH
MENURUT WAJIB
PAJAK
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1 Ekspor 529.106.877
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 41.963.869.542
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 42.942.976.419
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN
c. Jumlah seluruh Penyerahan(a.6+b) 42.942.976.419
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dibayar/dipungut sendiri 4.196.386.954
b. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 2.891.143.194
b.3. STP (pokok Kurang Bayar)
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 1.306.491.330
b.5 Lain-lain
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 4.197.634.524
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 4.197.634.524
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) (1.247.570)
3Kelebihan Pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya1.474.588
b. Dikompensasikan ke masa pajak….(karena pembetulan
c. Jumlah (a+b)1.474.588
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.c) 227.018

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 19 Februari 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT117450.15/2014/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01311/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 25 Juli 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/14/081/16 tanggal 9 Mei 2016 Tahun Pajak 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 117450.15/2014/PP, atas nama PT SDF, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di FG Lantai XX, Jalan Jenderal Sudirman Kavling XX Setiabudi Jakarta Selatan, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 menjadi :

UraianJumlah (Rp)
Jumlah Penghasilan Neto 379.816.596.374
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak379.816.596.374
PPh Terutang 94.954.149.094
Kredit Pajak (96.929.635.440)
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar (1.975.486.347)
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2)
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar(1.975.486.347)

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Oktober 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117450.15/2014/PP/M.XIIB Tahun 2019 tanggal 26 Juni 2019, terbatas pada koreksi-koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang dipertahankan oleh Pengadilan Pajak, yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT117450.15/2014/PP/M.XIIB Tahun 2019 tanggal 26 Juni 2019, terbatas pada putusan-putusan yang mempertahankan koreksi-koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding); Dengan Mengadili Sendiri :
  3. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
  4. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku (a) Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01311/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 25 Juli 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 dan (b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00002/206/14/081/16 tanggal 9 Mei 2016, dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menetapkan bahwa perhitungan perpajakan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut :No UraianSeharusnya
    Menurut
    W ajib Pajak (Rp)1Peredaran usaha 2.512.631.526.8972Harga Pokok Penjualan 2.197.697.087.9773Laba bruto314.934.438.9204Biaya Usaha40.924.982.4125Jumlah penghasilan bruto 274.009.456.5086Penghasilan netto dalam negeri lainnya34.144.632.7967Penyesuaian fiskal positif 6.967.003.4728Kompensasi kerugian-9Penghasilan kena pajak (5+6+7) 315.121.092.77610PPh terutang78.780.273.00011Pajak penghasilan yang dipotong pihak lain 51.099.517.27712Pajak penghasilan yang dibayar sendiri 45.830.118.16313Pajak penghasilan yang lebih dibayar (18.149.362.440)
  1. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-01311/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 25 Juli 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor : 00002/206/14/081/16 tanggal 9 Mei 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp1.975.486.347,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 atas Penghasilan Neto yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 atas Penghasilan Neto yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan berupa hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali yang telah mengedepankan prinsip matching cost against revenue, sehingga koreksi yang di dalilkan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah memiliki dasar pijak hukum yang kuat dan telah mengedepankan asas Audi et Alteram Partem yang didukung dengan para pihak untuk melakukan Uji Kebenaran Materiil yang dituangkan dalam suatu berita acara uji bukti dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar Rp1.975.486.347,00; dengan perincian sebagai berikut :Jumlah Penghasilan Neto 379.816.596.374Kompensasi Kerugian-Penghasilan Kena Pajak379.816.596.374PPh Terutang 94.954.149.094Kredit Pajak (96.929.635.440)Pajak yang kurang/(lebih) dibayar (1.975.486.347)Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2)-Pajak yang kurang/(lebih) dibayar(1.975.486.347)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT SDF;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.,

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.Hum.,
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
 


Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. HHH, S.H., M.H.,

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X