PUTUSAN
Nomor 368/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling D, Jakarta, 12xxx;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus SKU-2181/PJ/2019 tanggal 30 April 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
BUT XXX Ltd., beralamat di Gedung AB Lantai BC, Jalan CD Kavling DF, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh YY, Jabatan Finance Manager,
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001515.35/2018/PP/M.XIA Tahun 2019, tanggal 18 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:
- Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
- Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00171/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 19 Januari 2018, sehingga perhitungan PPh Pasal 23/26 terhutang menjadi sebagai berikut:No.Uraian Menurut Pemohon Banding
(USD)1Penghasilan Kena Pajak0.002PPh Final yang telah dipotong0.003Objek PPh Pasal 26 ayat (4)0.004Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0.005Kredit Pajak0.006PPh Kurang (Lebih) Bayar0.007Sanksi Administrasi :0.008Jumlah PPh yang masih harus dibayarNIHIL
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 23 Mei 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001515.35/2018/PP/M.XIA Tahun 2019, tanggal 18 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00171/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 19 Januari 2018 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor 00010/245/11/081/16 tanggal 3 November 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00009/NKEB/WPJ.07/KP.10/2018 tanggal 15 Januari 2018, atas nama BUT XXX Ltd., NPWP 02.410.214.xxxx, beralamat di Gedung AB Lantai BC, Jalan CD Kavling DF, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 dihitung kembali sebagai berikut:
| No. | Uraian | (USD) |
| 1 | Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak | 0.00 |
| 2 | Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final yang terutang | 0.00 |
| 3 | Kredit Pajak: | 0.00 |
| 4 | Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3) | 0.00 |
| 5 | Sanksi administrasi: | |
| a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP | 0.00 | |
| 6 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5) | 0.00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Mei 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-001515.35/2018/PP/M.XIA Tahun 2019 tanggal 18 Februari 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-001515.35/2018/PP/M.XIA Tahun 2019 tanggal 18 Februari 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00171/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 19 Januari 2018 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor 00010/245/11/081/16 tanggal 3 November 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00009/NKEB/WPJ.07/KP.10/2018 tanggal 15 Januari 2018, atas nama BUT XXX Ltd., NPWP 02.410.214.xxxx, beralamat di Gedung AB Lantai BC, Jalan CD Kavling DF, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum a quo;3. 3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor 00010/245/11/081/16 tanggal 3 November 2012016, atas nama BUT XXX Ltd., NPWP 02.410.214.xxxx, beralamat di Gedung AB Lantai BC, Jalan CD Kavling DF, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum a quo;3. 4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Juni 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00171/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 19 Januari 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor 00010/245/11/081/16 tanggal 03 November 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00009/NKEB/WPJ.07/KP.10/2018 tanggal 15 Januari 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.410.214.7-081.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar USD1,345,830.00 atas Penghasilan Branch Profit Tax (BPT) terkait Pengalihan Participating Interest secara langsung dari BUT XXX Ltd. kepada Total E&P Sageri, yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan secara nyata dalam menilai fakta dan menerapkan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa in casu terikat dokumen Contract antara Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dengan Pemerintah Republik Indonesia dan secara normative merujuk ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang berlaku sebagai Undang-undang bagi pembuatnya dan dilandasi oleh itikad baik. Ketentuan Contract dimaksud tidak dapat melepaskan diri dalam doktrin hukum Lex specialis derogat lex generalis dan Lex Superior derogat Legi Inferiori, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 yang dilakukan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benar mengingat bahwa Pertama, Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law. Kedua, Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian atau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidang pertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yang mempunyai yuridiksi internasional, sehingga Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubio contra fisco. Ketiga, karena ada dua lex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehingga berdasar prinsip lex consumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebih mendominasi pemajakan BUT XXX Ltd ketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarif BPT 20% Undang-Undang PPh. Pemberlakuan ini sekaligus juga mengamankan pembagian penerimaan migas berdasar kontrak PSC sesuai prinsip bagi hasil migas. Keempat, bahwa sesuai dengan kewenangan Majelis Hakim Agung dalam mengedepankan prinsip judicial activism diketahui bahwa dalam Plan of Development (POD) dan dokumen korespondensi Menteri Keuangan Nomor S-443a/MK-012/1982 tanggal 6 Mei 1982 dan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 3985A/39/M.DJM/88 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak/perjanjian antara BUT XXX Ltd dengan Pemerintah Republik Indonesia dapat diketahui bahwa bagi hasil neto antara para pihak adalah sebesar 85:15, yang hanya dapat terpenuhi dengan penerapan tarif PPh Pasal 26 Final sebesar 20%. Dengan demikian, penerbitan keputusan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan secara terukur dan memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik serta bersifat erga omnes dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Perjanjian Kontrak Karya juncto Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (3 dan 4) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 juncto Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional juncto Vienna Convention juncto S-604/MK/017/1998;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan dapat dibenarkan karena dalildalil yang diajukan merupakan pendapat yang bersifat menentukan sehingga patut untuk dikabulkan, karena telah terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar USD 398,366.00; dengan perincian sebagai berikut:Penghasilan Kena PajakUSD 1,345,830.00PPh Pasal 23/26 Final yang Terutang USD 269,166.00Kredit Pajak:USD 0.00Pajak yang Kurang/(Lebih) bayarUSD 269,166.00Sanksi AdministrasiUSD 129,200.00Jumlah PPh yang masih harus dibayar USD 398,366.00
Menimbang, bahwa novum yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali bersifat menentukan sehingga dapat menggugurkan pertimbangan hukum dari Putusan Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001515.35/2018/PP/M.XIA Tahun 2019, tanggal 18 Februari 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001515.35/2018/PP/M.XIA Tahun 2019, tanggal 18 Februari 2019;
MENGADILI KEMBALI:
- Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding BUT XXX Ltd;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2020 oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd. Dr. BBB, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum. | |
| Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

