PUTUSAN
Nomor 367/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling D, Jakarta, 12xxx;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2259/PJ./2019, tanggal 9 Mei 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT XXX, beralamat di Gedung AB Lantai BC, Ruang CD dan Lantai DE, Ruang FG, Jalan H Kavling J Nomor L Jakarta Selatan, 12xxx, dalam hal ini diwakili oleh YY, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114107.16/2014/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 30 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding dari Pemohon Banding dan membatalkan KEP 00427 tertanggal 24 Maret 2017, sehingga dengan demikian perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Oktober 2014 yang seharusnya adalah menjadi sebagai berikut:
| No. | Uraian | Menurut Pemohon Banding (Rp) |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | |
| a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN : | ||
| a.1. Ekspor | 155.770.806 | |
| a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 34.496.178.431 | |
| a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | 75.724.692.534 | |
| a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | – | |
| a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | – | |
| a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) | 110.376.641.771 | |
| b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | – | |
| c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) | 110.376.641.771 | |
| 2 | Perhitungan PPN Kurang Bayar | |
| a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x1.a.2 atau 1.d.9) | 3.449.617.844 | |
| b. Dikurangi : | ||
| b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama | – | |
| b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 1.321.224.528 | |
| b.3. STP (pokok kurang bayar) | – | |
| b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri | – | |
| b.5. Lain-lain | 32.704.638.903 | |
| b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) | 34.025.863.431 | |
| c. Diperhitungkan : | ||
| c.1. SKPPKP | – | |
| d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) | 34.025.863.431 | |
| e. Jumlah penghitungan PPN Kurang (lebih) Bayar (a-d) | (30.576.245.587) | |
| 3 | Kelebihan Pajak yang sudah : | – |
| a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 30.576.245.587 | |
| b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan) | – | |
| c. Jumlah (a+b) | 30.576.245.587 | |
| 4 | PPN yang kurang (Lebih) dibayar (2.e + 3.c) | – |
| 6 | Jumlah PPN yang dapat dikompensasikan ke Masa berikutnya | 30.576.245.587 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 2 November 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114107.16/2014/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 30 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00427/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 24 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2014 Nomor 00015/207/14/056/16 tanggal 15 Februari 2016, atas nama PT XXX, NPWP 02.116.066.xxxx, beralamat di Gedung AB Lantai BC, Ruang CD dan Lantai DE, Ruang FG, Jalan H Kavling J Nomor L Jakarta Selatan, 12xxx, sehingga penghitungan jumlah PPN menjadi sebagai berikut:
| No. | Uraian | (Rp) |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak : | |
| a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN : | ||
| a.1. Ekspor | 155.770.808,00 | |
| a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 36.181.498.431,00 | |
| a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN | 75.724.682.534,00 | |
| a.4. Jumlah Seluruh Penyerahan | 112.061.961.771,00 | |
| 2 | Perhitungan PPN Kurang Bayar | |
| a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 3.618.149.845,00 | |
| b. Dikurangi : | ||
| b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajakyang sama | 0,00 | |
| b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 1.330.854.928,00 | |
| b.5. Lain-lain | 32.704.638.903,00 | |
| b.6. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 34.035.493.831,00 | |
| c. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar | (30.417.343.986,00) | |
| 3 | Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 30.576.245.587,00 |
| 4 | PPN yang kurang dibayar | 158.901.601,00 |
| 5 | Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 158.901.601,00 |
| 6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 317.803.202,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Mei 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-114107.16/2014/PP/M.XB Tahun 2019 tanggal 30 Januari 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-114107.16/2014/PP/M.XB Tahun 2019 tanggal 30 Januari 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00427/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 24 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2014 Nomor 00015/207/14/056/16 tanggal 15 Februari 2016, atas nama PT XXX, NPWP 02.116,066.xxxx, beralamat di Gedung AB Lantai BC, Ruang CD dan Lantai DE, Ruang FG, Jalan H Kavling J Nomor L Jakarta Selatan terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2014 Nomor 00015/207/14/056/16 tanggal 15 Februari 2016, atas nama: PT XXX, NPWP 02.116,066.xxxx, beralamat di Gedung AB Lantai BC, Ruang CD dan Lantai DE, Ruang FG, Jalan H Kavling J Nomor L Jakarta Selatan terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Juni 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00427/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 24 Maret 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2014 Nomor 00015/207/14/056/16 tanggal 15 Februari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.116.066.8-056.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp317.803.202,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Oktober 2014 sebesar Rp9.630.400,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Oktober 2014 sebesar Rp9.630.400,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan sebesar Rp8.649.329.459,00 dan tetap dipertahankan sebesar Rp Rp1.685.320.000,00 oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casuJalan AB LOT BC, Kawasan Industri CD Sirnabaya, Karawang Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding telah melaksanakan Uji Bukti dihadapan Majelis Hakim dalam rangka pemenuhan dan penunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya yang telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar yaitu diperoleh petunjuk untuk pembelian mesin ATM bekas dengan DPP sebesar 400 x 20 unit x kurs Rp.12.038 = Rp96.304.000,00, PPN sebesar Rp9.630.400,00 dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto PSAK Nomor 1 (PSAK 1) Paragraph 30;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp317.803.202,00; dengan perincian sebagai berikut:No.Uraian (Rp)1Dasar Pengenaan Pajak :a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN : a.1. Ekspor155.770.808,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri36.181.498.431,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN75.724.682.534,00 a.4. Jumlah Seluruh Penyerahan112.061.961.771,002Perhitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri3.618.149.845,00b. Dikurangi : b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajakyang sama0,00 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.330.854.928,00 b.5. Lain-lain 32.704.638.903,00 b.6. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan34.035.493.831,00c. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar(30.417.343.986,00)3Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya30.576.245.587,004PPN yang kurang dibayar158.901.601,005Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) KUP158.901.601,006Jumlah PPN yang masih harus dibayar 317.803.202,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2020 oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. dan Dr. BBB, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd. Dr. BBB, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum. | |
| Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

