Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-38993/PP/M.XIII/15/2012
| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| Tahun Pajak | : | 2006 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sengketa formal penerbitan keputusan yang penerbitannya melampaui jangka waktu 12 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa batas waktu penyelesaian keberatan Pemohon Banding dihitung sejak diterimanya surat berikutnya yang memenuhi syarat sebagai surat keberatan, sesuai dengan Pasal 25 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tanggal Penerbitan 28 Januari 2010 telah diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding dengan Surat Nomor: 05/DEU/Pjk-Bjn/11/2010 tanggal 08 Maret 2010 dan diterima Terbanding dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor: PEM:01000363\428\mar\2010 Tanggal 10 Maret 2010 jam 13:33; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dari pemeriksaan Majelis diketahui bahwa terdapat 2 tanda terima atas surat keberatan Pemohon Banding Nomor: 05/DEU/Pjk-Bjn/11/2010 tanggal 08 Maret 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00027/206/06/428/10 tanggal 28 Januari 2010 dimana surat tersebut menurut Pemohon Banding diterima oleh KPP Pratama Bandung Bojonagara dengan LPAD Nomor: PEM:01000363\428\mar\2010 tanggal 10 Maret 2010 sedangkan menurut Terbanding dengan LPAD Nomor: PEM:01000696\428\apr\2010 surat keberatan tersebut diterima tanggal 13 April 2010 ; bahwa menurut Terbanding surat permohonan Pemohon Banding yang diterima oleh KPP Pratama Bandung Bojonagara dengan LPAD Nomor: PEM:01000363\428\mar\2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi syarat sebagai surat keberatan dimana surat Pemohon Banding tersebut tidak ditandatangani oleh Pemohon Banding (atau kuasa Pemohon Banding) hal ini didukung dengan adanya pengembalian berkas keberatan Pemohon Banding ke KPP Pratama Bandung Bojonagara melalui surat Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Nomor: S-101/WPJ.09/BD.0603/2010 tanggal 26 Maret 2010; bahwa kemudian KPP Pratama Bandung Bojonagara mengirimkan kembali berkas keberatan Pemohon Banding ke Kanwil DJP Jawa Barat I, dengan LPAD Nomor: PEM:01000696\428\apr\2010 tanggal 13 April 2010 untuk keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan ; bahwa atas hal tersebut maka menurut Terbanding batas waktu penyelesaian keberatan Pemohon Banding dihitung sejak diterimanya surat berikutnya yang memenuhi syarat sebagai surat keberatan, sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa menurut Pemohon Banding Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan tanggal Penerbitan 28 Januari 2010 telah diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding dengan Surat Nomor: 05/DEU/Pjk-Bjn/11/2010 tanggal 08 Maret 2010 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor: PEM:01000363\428\mar\2010 Tanggal 10 Maret 2010 jam 13:33; bahwa atas permohonan keberatan tersebut kepada Pemohon Banding telah dikirimkan surat Terbanding Terbanding Nomor: S-092/WPJ.09/KP.0110/2010 tanggal 17 Maret 2010 perihal: Pemberitahuan Permohonan Keberatan Telah Memenuhi Persyaratan Formal; bahwa dalam persidangan tanggal 22 Maret 2012 Direktur Utama Pemohon Banding, Sdr. XX hadir menyampaikan penjelasan lisan dan pernyataan tertulis bahwa: -permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00027/206/06/428/10 tanggal 28 Januari 2010 telah disampaikan dan diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor: PEM: 01000363/428/mar/2010 tanggal 10 Maret 2010. Kemudian pada tanggal 17 Maret 2010 telah menerima Surat Nomor: S-092/WPJ.09/KP.0110/2010 perihal: Pemberitahuan Permohonan Keberatan Telah Memenuhi Persyaratan Formal; -selanjutnya Pemohon tidak pernah menerima surat dan atau panggilan/himbauan lisan mengenai pemenuhan persyaratan formal atas permohonan keberatan yang diajukan. Oleh karenanya Pemohon tidak pernah hadir untuk menandatangani surat Permohonan keberatan di Kantor Terbanding; bahwa berdasarkan hal tersebut menurut Pemohon Banding Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-583/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 29 Maret 2011 tidak sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa dari pemeriksaan Majelis, diketahui bahwa tidak ada tindak lanjut atau surat yang membatalkan Surat Terbanding Nomor: S-092/WPJ.09/KP.0110/2010 tanggal 17 Maret 2010 perihal: Pemberitahuan Permohonan Keberatan Telah Memenuhi Persyaratan Formal; bahwa dalam Surat Terbanding Nomor: S-092/WPJ.09/KP.0110/2010 tanggal 17 Maret 2010 perihal: Pemberitahuan Permohonan Keberatan Telah Memenuhi Persyaratan Formal dinyatakan bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding tanggal 8 Maret 2010 yang diterima tanggal 10 Maret 2010, memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan Pasal 32 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang tersebut surat Pemohon Banding dapat dipertimbangkan; bahwa karena tidak ada surat lain yang membatalkan Surat Terbanding Nomor: S-092/WPJ.09/KP.0110/2010 tanggal 17 Maret 2010 perihal: Pemberitahuan Permohonan Keberatan Telah Memenuhi Persyaratan Formal tersebut maka Majelis berpendapat surat tersebut merupakan surat yang mengakui bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan surat keberatan, sehingga tanda terima surat keberatan Pemohon Banding yang sah adalah tanggal 10 Maret 2010; bahwa terkait pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa surat permohonan Pemohon Banding yang diterima oleh KPP Pratama Bandung Bojonagara dengan LPAD Nomor: PEM:01000363\428\mar\2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi syarat sebagai surat keberatan dimana surat Pemohon Banding tersebut tidak ditandatangani oleh Pemohon Banding (atau kuasa Pemohon Banding), telah disanggah Diretur Utama Pemohon Banding, Sdr XX dalam sidang tanggal 22 Maret 2012, bahwa tidak pernah menerima surat atau panggilan/himbauan mengenai pemenuhan persyaratan formal atas permohonan keberatan yang diajukan oleh karenanya yang bersangkutan tidak pernah hadir untuk menandatangani surat keberatan di Kantor Terbanding, menurut Majelis membuktikan bahwa pernyataan Terbanding tersebut tidak benar dan tidak terbukti surat keberatan Pemohon Banding sudah diterima Terbanding pada tanggal 10 Maret 2010 belum ditandatangani atau diperbaiki serta dimasukkan kembali pada tanggal 13 April 2010; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat jika dihitung dari saat surat keberatan Pemohon Banding diterima Terbanding pada tanggal 10 Maret 2010 sampai dengan saat keputusan Terbanding Nomor: KEP-583/WPJ.09/BD.06/2011 diterbitkan tanggal 29 Maret 2011, maka telah melampaui jangka waktu 12 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, maka permohonan Pemohon Banding harus dikabulkan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup alasan untuk menerima permohonan banding Pemohon Banding, dan keputusan Terbanding Nomor: KEP-583/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 29 Maret 2011 harus dibatalkan; bahwa karena persyaratan formal penerbitan keputusan tidak memenuhi ketentuan, maka pemeriksaan Materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan membatalkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-583/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 29 Maret 2011 karena penerbitannya telah melampaui jangka waktu 12 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini, |
| Memutuskan | : | Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-583/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 29 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00027/206/06/428/10 tanggal 28 Januari 2010 |

