Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38993/PP/M.XIII/15/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: KUP
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sengketa formal penerbitan keputusan yang penerbitannya melampaui jangka waktu 12 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebaga