Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63111/PP/M.IB/16/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp.2.931.346.538,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;