Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63110/PP/M.IB/16/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp.1.313.307.311,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;