Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 61377/PP/M.VIA/16/2015 Tahun Putusan : 2015 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 10.682.006.502,00, yang terdiri dari: PrevPrevious Post Next PostNext