Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63108/PP/M.IB/13/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp.310.083.529,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;