Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63103/PP/M.XIIIA/16/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp22.046.918,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;