bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-83547/PP/M.IIIB/99/2017 tanggal 9 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap