bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan bea masuk atas importasi berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 349182 tanggal 03 September 2013 yang diberitahukan pos 1 s/d 3 dengan pembebanan BM 0% (ACFTA);