Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63014/PP/M.XIIIB/16/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menegaskan dari koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding sebesar Rp3.392.342.401,00, yang diajukan banding Pemohon Banding sesuai perhitungan ulang secara proporsional hanya sebesar Rp3.389.716.146,00 seperti yang telah diuraikan dalam Matriks Sengketa Banding, sedangkan selisihnya sebagaimana yang Pemohon Banding perhitungkan dalam Surat Bandingnya sebesar Rp 2.626.255,00 tidak diajukan banding, sehingga koreksi Pajak Masukan yang masih menjadi sengketa adalah sebesar Rp3.389.716.146,00;