bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 berupa koreksi negatif penjualan ekspor yang dikoreksi sebagai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (penjualan lokal) sebesar Rp 969.419.830,00,;