bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-713/WPJ.20/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari 2010 Nomor: 00098/107/10/007/11 tanggal 10 Februari 2011;