Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38606/PP/M.I/13/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38606/PP/M.I/13/2012

Jenis Pajak:PPh Pasal 26
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa pada dasarnya tidak terdapat sengketa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00010/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010 Masa Pajak Juni 2008 karena Pemohon Banding setuju atas koreksi Obyek PPh Pasal 26;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa atas besarnya sanksi atas denda bunga pasal 13 (2) yang tepat untuk untuk SKPKB Pasal 26 Nomor : 00010/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010 masa Mei 2008 adalah sebesar :

=         10 bulan x 2% x Rp. 261.247.405,00
=         10 bulan x Rp. 5.224.948,00
=         Rp. 52.249.480,00
 
Menurut Pemohon Banding:Surat pemohon banding nomor : BS .0036/MDI/02/2011 tanggal 25 Februari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 31 ayat (2), 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Nomor: BS.0036/MDI/02/2011 tanggal 25 Februari 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan : Direktur Pelaksana;

bahwa Surat Banding Nomor: BS.0036/MDI/02/2011 tanggal 25 Februari 2011 tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: BS.0036/MDI/02/2011 tanggal 25 Februari 2011 :

1.menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 646/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : BS.0130/MDI/05/2010 tanggal 26 Mei 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00010/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010;2.dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Nomor : BS.0130/MDI/05/2010 tanggal 26 Mei 2010 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui Keputusan Nomor: KEP-646/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010;
bahwa Surat Banding Nomor: BS.0036/MDI/02/2011 tanggal 25 Februari 2011, memuat persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;

bahwa Surat Banding Nomor: BS.0036/MDI/02/2011 tanggal 25 Februari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, maka pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: BS.0036/MDI/02/2011 tanggal 25 Februari 2011 tidak dilampiri salinan keputusan yang dibanding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Keputusan Nomor: KEP-646/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010;

bahwa Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur “Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan”;

bahwa oleh karena itu, Majelis berpendapat lampiran Keputusan Terbanding dapat Pemohon Banding sampaikan pada saat pemeriksaan Acara Biasa, maka pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-646/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 berkenaan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2008;

bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa Pasal II angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, mengatur “Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000”;

bahwa Pasal 27 ayat (5c) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, mengatur “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan”;

bahwa Majelis berpendapat karena sengketa ini terjadi pada Masa Pajak Juni 2008 maka berlaku kententuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, sehingga tidak ada kewajiban Pemohon Banding membayar pajak terutang, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: BS.0036/MDI/02/2011 tanggal 25 Februari 2011, mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Nomor: KEP-646/WPJ.19/BD.05/2010 yaitu tanggal 30 Nopember 2010 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 28 Pebruari 2011 (cap harian pos tanggal 25 Pebruari 2011) sedangkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-646/WPJ.19/BD.05/2010 diterbitkan tanggal 26 Nopember 2010 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 30 Nopember 2010, dengan demikian pengajuan Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa XX, Jabatan: Direktur Pelaksana, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: BS.0036/MDI/02/2011 tanggal 25 Februari 2011 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 346/KMK.06/2009 tanggal 26 Agustus 2009 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Keputusan Dewan Direktur Nomor : 0001/KDD/09/2009 tanggal 1 September 2009 tentang Pengangkatan Direktur Pelaksana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang didalamnya mencantumkan XX sebagai Direktur Pelaksana, maka berhak menandatangani Surat Banding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaiman dimaksud dalam ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: BS.0036/MDI/02/2011 tanggal 25 Februari 2011 untuk memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding;
  
Menimbang:bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan maka Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-646/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Keputusan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-646/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010;
  
Memperhatikan :Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
  
Mengingat :1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
  
Memutuskan:Membatalkan keputusan Terbanding Nomor: Keputusan Terbanding Nomor: KEP-646/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00010/204/08/051/10, atas nama: PT. XXX.