Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115395.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 1 PIB klasifikasi pos tarif 8104.11.00.00, jenis barang berupa Magnesium Ingots (Bahan Pembantu Mengandung Magnesium Paling Tidak 99,8% Menurut Beratnya), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 050260 tanggal 01 Februari 2017 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% (ACFTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp44.080.000,00 (empat puluh empat juta delapan puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;