bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-97/WPJ.04/KP.11/2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang Permohonan Imbalan Bunga atas Putusan Banding STP Bunga Penagihan Tahun Pajak 1991, yang tidak disetujui oleh Penggugat;