Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1314/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 12 Juli 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 Nomor : 00617/207/07/441/10 tanggal 29 Nopember 2010;