bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penerbitan SPKPBM Nomor: S-001841/KA/WBC.02/ KPP.01/2008 tanggal 04 Desember 2008 berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-78/WBC.02/BD.05/2008 tanggal 26 November 2008, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 463.235.420,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;