bahwa dalam pemeriksaan, yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Klasifikasi atas Impor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 305838 tanggal 05 November 2009 berupa Ceteau-CTD921, negara asal Malaysia dengan Klasifikasi 5603.94.0000 (BM 5%) yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi 3926.90.90.00 (BM 20%), sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 73.567.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding