Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47013/PP/M.II/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.431.002.256,00;