Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47625/PP/M.XVI/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp1.394.531.475,00; PrevPrevious Post Next PostNext