Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47847/PP/M.VI/13/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak April 2008 berupa jasa teknik sebesar Rp690.075.000,00;