bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-805/WPJ.07/2012 tanggal 23 April 2012 mengenai Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2010 yang tidak disetujui oleh Penggugat;