Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43215/PP/M.I/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp511.726.870,00;